Beranda | Artikel
Wahai Ayah, Perhatikan Ketika Menikahkan Putri-mu
Kamis, 20 Oktober 2016

Wahai Ayah
Perhatikan perkataan ulama berikut:

لا تزوج ابنتك إلا من تقي، إذا أحبها أكرمها وإن كرهها لم يظلمها

“Janganlah kamu menikahkan putrimu kecuali dengan laki-laki yang bertakwa. Karena jika dia mencintai istrinya maka akan memuliakannya dan jika tidak suka maka tidak akan mendzaliminya.” [1]

Wahai ayah,
Engkau tahu mengapa
Laki-laki tidak perlu ada wali nikah
Sedangkan wanita wajib?

Karena tugas wali adalah
Menjaga anak  perempuannya
Dari laki-laki tidak bertakwa
Hanya ingin manisnya saja
Lalu dibuang hempaskan
Bukanlah lebah yang menyerbukkan bunga
Tapi tawon yang menyerap sari pati
Menghancurkan lalu layulah bunga

Anak perempuan mudah sekali
Terlena bahkan “gelap mata”
Dengan romatis sesaat &
Pengorbanan semu laki-laki
Padahal ia rubah bertopeng kelinci

Tugas engkau wahai ayah
Karena anak perempuan-mu
Akan menjadi “tawanan” suaminya
Susah lepas sekali terikat

Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺃَﻻَ ﻭَﺍﺳْﺘَﻮْﺻُﻮْﺍ ﺑِﺎﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻓَﺈِﻧَّﻤَﺎ ﻫُﻦَّ ﻋَﻮَﺍﻥٌ ﻋِﻨْﺪَﻛُﻢْ

“Hendaknya kalian berwasiat yang baik untuk para wanita karena mereka sesungguhnya hanyalah tawanan yang TERTAWAN oleh kalian” [2]

Tugas kalian wahai ayah:
1) Perbaiki diri kalian dengan takwa dan kebaikan
Malu dan malu, jika ada laki-laki melamar anak perempuan-mu dan sifak akhlaknya mirip seperti engkau

2) Segera nikahkan jika laki-laki yang datang TERBUKTI baik agama dan akhlaknya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺇِﺫَﺍ ﺧَﻄَﺐَ ﺇِﻟَﻴْﻜُﻢْ ﻣَﻦْ ﺗَﺮْﺿَﻮْﻥَ ﺩِﻳﻨَﻪُ ﻭَﺧُﻠُﻘَﻪُ ﻓَﺰَﻭِّﺟُﻮﻩُ ﺇِﻟَّﺎ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍ ﺗَﻜُﻦْ ﻓِﺘْﻨَﺔٌ ﻓِﻲ ﺍﻷَﺭْﺽِ، ﻭَﻓَﺴَﺎﺩٌ ﻋَﺮِﻳﺾٌ

“Apabila datang kepada kalian orang yang kalian ridhai akhlak dan agamnya, maka nikahkanlah ia, jika tidak kalian lakukan akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas.” [3]

@Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Catatan kaki:
[1] Sebagian orang menisbatkan perkataan ini kepada Hasan Al-Bashri rahimahullah

[2] HR At-Thirmidzi no 1163, Ibnu Majah no 1851 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani

[3] HR. Tirmidzi dihasankan oleh syaikh Al-Albani dalam shahih Tirzmidi


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/wahai-ayah-perhatikan-ketika-menikahkan-putri-mu.html